KJPP Rinaldi Alberth Baroto & Rekan (“KJPP RAB”) didirikan pada tahun 2009 sebagai kelanjutan dari PT sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan PMK 125/2008 tentang Penilai Publik.  Para pendiri merupakan para profesional yang sudah berpengalaman di bidang penilaian dan konsultasi dari berbagai latar belakang dan jenis industri.  KJPP RAB berkomitmen memberikan jasa penilaian yang berkualitas, dapat dipercaya, dan tepat waktu.